Etika Publikasi

Jurnal Ilmu Teknik Nesia (JITN) adalah jurnal ber-peer review dan akses terbuka yang diterbitkan oleh Yayasan AL-HABIIBAH Surabaya. Pernyataan ini menetapkan standar etika yang wajib dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat dalam proses publikasi, yaitu penulis, Ketua Dewan Editor dan dewan editor, reviewer, serta penerbit. Pernyataan ini mengacu pada COPE Core Practices dari Committee on Publication Ethics dan Peraturan Kepala LIPI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kode Etika Publikasi Ilmiah, yang berlandaskan tiga nilai utama:

  1. Kenetralan – bebas dari pertentangan kepentingan dalam pengelolaan publikasi;
  2. Keadilan – memberikan hak kepengarangan hanya kepada yang berhak; dan
  3. Kejujuran – bebas dari duplikasi, fabrikasi, falsifikasi, dan plagiarisme (DF2P).

Tugas Penerbit

  1. Menetapkan nama jurnal, lingkup keilmuan, keberkalaan, dan strategi akreditasi.
  2. Menetapkan dewan editor serta mengatur hubungan antara penerbit, editor, reviewer, dan pihak lain.
  3. Menjamin independensi editorial dan kerahasiaan semua pihak yang terlibat.
  4. Menerapkan norma hak kekayaan intelektual, khususnya hak cipta dan lisensi.
  5. Menerbitkan jurnal secara teratur dan menjamin sumber daya untuk keberlanjutannya, termasuk pengarsipan jangka panjang.
  6. Mendukung editor dalam menangani koreksi, pernyataan kekhawatiran, dan penarikan artikel bila diperlukan.

Tugas Editor

  1. Keputusan publikasi. Ketua Dewan Editor memutuskan naskah yang diterbitkan berdasarkan validitas, orisinalitas, dan kepentingannya bagi peneliti dan pembaca, dengan mempertimbangkan rekomendasi reviewer serta ketentuan hukum terkait pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme.
  2. Perlakuan adil. Naskah dinilai semata-mata berdasarkan isi intelektualnya, tanpa memandang ras, gender, agama, suku, kebangsaan, afiliasi institusi, atau pandangan politik penulis.
  3. Kerahasiaan. Editor tidak mengungkapkan informasi naskah kepada pihak selain penulis korespondensi, reviewer, calon reviewer, penasihat editorial, dan penerbit.
  4. Konflik kepentingan. Materi naskah yang belum terbit tidak digunakan untuk penelitian editor tanpa izin tertulis penulis. Editor mengundurkan diri dari penanganan naskah yang mengandung konflik kepentingan.
  5. Pengelolaan peer review. Editor memastikan setiap naskah disaring kesesuaian lingkup dan orisinalitasnya, lalu ditelaah secara adil oleh reviewer yang kompeten dan bebas konflik kepentingan.
  6. Perbaikan catatan ilmiah. Editor menerbitkan koreksi, klarifikasi, pernyataan kekhawatiran, atau retraksi bila diperlukan.
  7. Peningkatan mutu. Editor meminta masukan dari penulis, reviewer, dan pembaca untuk meningkatkan mutu jurnal secara berkelanjutan.

Tugas Reviewer

  1. Kontribusi pada keputusan editor. Penelaahan membantu editor mengambil keputusan dan membantu penulis memperbaiki naskah.
  2. Ketepatan waktu. Reviewer yang merasa tidak kompeten atau tidak dapat menyelesaikan telaah tepat waktu segera memberi tahu editor dan menolak penugasan.
  3. Kerahasiaan. Naskah yang ditelaah adalah dokumen rahasia dan tidak boleh diperlihatkan atau didiskusikan dengan pihak lain tanpa izin editor.
  4. Objektivitas. Telaah dilakukan secara objektif dan konstruktif dengan argumen yang jelas, tanpa kritik pribadi kepada penulis.
  5. Konflik kepentingan. Reviewer tidak menelaah naskah yang memiliki hubungan persaingan, kerja sama, atau hubungan lain dengan penulis atau institusinya, dan tidak memanfaatkan informasi istimewa untuk kepentingan pribadi.
  6. Pengakuan sumber. Reviewer menunjukkan karya relevan yang belum dikutip dan melaporkan kemiripan substansial dengan karya lain yang telah terbit.

Tugas Penulis

  1. Standar pelaporan. Penulis menyajikan laporan yang akurat atas penelitian yang dilakukan serta pembahasan objektif tentang signifikansinya, dengan rincian dan rujukan yang memadai agar dapat direplikasi.
  2. Akses dan penyimpanan data. Penulis dapat diminta menyediakan data mentah untuk keperluan editorial dalam waktu yang wajar.
  3. Orisinalitas dan plagiarisme. Penulis mengirimkan karya yang sepenuhnya orisinal dan mengutip karya serta kata-kata orang lain dengan benar. Lihat Kebijakan Plagiarisme & Retraksi.
  4. Publikasi ganda. Penulis tidak mengirimkan naskah yang sama ke lebih dari satu jurnal secara bersamaan dan tidak menerbitkan penelitian yang pada dasarnya sama di lebih dari satu publikasi primer.
  5. Kepengarangan. Kepengarangan terbatas pada pihak yang berkontribusi signifikan pada konsep, desain, pelaksanaan, atau interpretasi penelitian. Penulis korespondensi memastikan semua penulis telah menyetujui versi akhir naskah.
  6. Pengungkapan. Penulis mengungkapkan sumber pendanaan dan konflik kepentingan yang dapat memengaruhi hasil atau interpretasi, serta menyatakan keterbatasan penelitian.
  7. Penggunaan AI. Penulis mengungkapkan penggunaan AI generatif yang substansial sesuai Kebijakan AI.
  8. Kesalahan mendasar. Penulis yang menemukan kesalahan signifikan dalam artikelnya yang telah terbit segera memberi tahu editor dan bekerja sama untuk mengoreksi atau menarik artikel.
  9. Bahaya serta subjek manusia atau hewan. Penulis menyebutkan bahaya khusus dalam penelitian dan memastikan penelitian yang melibatkan manusia atau hewan telah memperoleh persetujuan etik.

Penanganan Pelanggaran

Dugaan pelanggaran, seperti plagiarisme, fabrikasi atau falsifikasi data, pengiriman ganda, atau sengketa kepengarangan, diselidiki oleh editor dengan mengikuti diagram alir COPE. Bergantung pada hasilnya, jurnal dapat menolak naskah, menerbitkan koreksi atau pernyataan kekhawatiran, menarik artikel, atau memberi tahu institusi penulis. Laporan dapat dikirim ke redaksi melalui ajurnalnesia@gmail.com.

Ketua Dewan Editor, Jurnal Ilmu Teknik Nesia